««•»»
•[AYAT 1]•[AYAT 3]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of20
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=90&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#90:2
Surah Al Balad 2
وَأَنتَ حِلٌّ بِهٰذَا البَلَدِ
««•»»
wa-anta hillun bihaadzaa albaladi
««•»»
Dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini,
««•»»
as you reside in this town;
««•»»
Dalam ayat-ayat ini Allah bersumpah dengan kota Mekah yang di dalamnya terdapat Kakbah yang menjadi kiblat bagi umat Islam di seluruh dunia dan tempat seorang besar yang diakui oleh lawan dan kawan atas kebesarannya, yaitu Nabi Muhammad SAW. dilahirkan dan bertempat tinggal.
Beliau adalah utusan Allah yang membawa agama Islam untuk disampaikan ke seluruh manusia. Kemudian Allah bersumpah demi bapak dan anaknya, manusia dan bukan manusia, bahwa sesungguhnya Dia telah menciptakan manusia yang selalu berada dalam susah payah, berjuang semenjak permulaan hidupnya sampai akhir hayatnya dan di akhirat nanti masih harus memikul beban yang berat dan menghadapi kesulitan yang tidak dapat diatasinya kecuali dengan pertolongan Allah SWT.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR AL AZHAR
OLEH BUYA HAMKA
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
“Dan engkau menjadi halal di negeri ini.”
Ayat ini pun mendapat dua macam penafsiran yang berbeda, karena berbedanya pengertian tentang kalimat hillun.
Al-Wahidi berkata: Al-hillu, al-halal dan al-mahill sama saja artinya, yaitu lawan dari haram.
Ada penafsir mengatakan bahwa yang halal itu ialah perbuatan Nabi Muhammad, jika dia hendak bertindak bagaimanapun, walaupun membunuh orang, kalau negeri itu ditaklukkannya kelak. Dan telah beliau taklukkan kemudian, setelah beliau datang dengan tentaranya dari Madinah di tahun ke 8.
Ibnu Abbas menjelaskan; “Engkau halal membunuh siapa sja yang engkau rasa patut dibunuh, jika engkau masuk ke sana kelak.” Dijelaskan lagi oleh As-Suddi: “Engkau halal memerangi orang-orang yang pernah memerangimu di negeri itu.”
Ini pun dikuatkan oleh sebuah Hadis shahih;
“Allah telah menjadikan Makkah tanah haram sejak sehari Dia menciptakan segala langit dan bumi. Maka tetaplah dia tanah haram sampai kelak berdiri kiamat. Maka tidaklah pernah dia dihalalkan bagi seorang pun yang sebelumku, dan tidak pula dihalalkan bagi seorang pun sesudahku. Dan tidaklah dia dihalalkan untukku hanyalah satu saat saja pada suatu hari.”
(Muttafaq ‘alaihi; Bukhari dan Muslim).
Tetapi ada pula penafsir lain berpendapat bahwa yang halal di negeri itu ialah Nabi sendiri. Al-Qasimi menyalinkan riwayat itu demikian;
“Dan ada pula yang mengatakan bahwa artinya ialah kehormatan diri engkau, ya Muhammad, telah diperhalal orang saja di negeri ini. Mereka berleluasa saja menyakiti engkau.” Dalam arti seperti ini terkandunglah dalam ayat ini rasa heran ta’jub mengapa sampai demikian mereka memusuhi Nabi. Dan sebagai suatu uraian tentang mereka berkumpul dan mereka berpisah dari masa ke masa, tidak seorang jua pun yang berlain pendapat bahwa seekor burung merpati pun mesti mendapat perlindungan di Tanah Haram Makkah itu, mengapa darah dan nyawa orang yang ditunjuk Allah untuk menjadi pembawa selamat bagi seluruh alam ini mereka pandang halal saja.
Penafsir-penafsir kita sendiri di Indonesia pun memakai kedua macam tafsir ini juga.
H. Zainuddin Hamidi dan Fakhruddin H.S. menafsirkan; “Dan engkau bertempat tinggal di negeri ini.”
Pada keterangan beliau-beliau di bawahnya no. 2051 (Hal. 913), mereka tulis; “Nabi Muhammad di waktu masih bertempat tinggal di Makkah.”
Arti yang dipakai oleh Panitia Penyusun “Al-Qur’an Dan Terjemahannya” dari Kementrian Agama mengartikan; “Dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Makkah ini.” (Hal. 1061).
Tuan A. Hassan dalam tafsirnya “Al-Furqan” mengambil tafsir yang disalinkan oleh Al-Qasimi itu. Demikian bunyinya; “Padahal engkau menjadi barang halal di negeri ini.” Lalu beliau terangkan tafsirnya pada catatan di bawah (Al-furqan, hal. 1208); “Engkau diganggu dan diapa-apakan di negeri ini sebagai suatu barang halal buat umum.”
Saya, penafsir Al-Azhar ini lebih dekat kepada arti yang dipakai oleh A. Hassan. Sebab kalau dipakai arti Zainuddin Hamidi dan Kementrian Agama, kita tentu meletakkan mashdar dari halla, yahillu, hallan; yang berarti tempat tinggal. Sedang di ayat ini bacaannya (Qiraat) dan baris di dalam mushaf ialah hillun, yang menurut yang dijelaskan oleh Al-Wahidi di atas tadi, al-hillu, al-halal dan al-mahill artinya satu saja, yaitu lawan dari haram.
Dan A. Hassan menjadikan huruf waw di permulaan ayat menjadi waw hal. Lalu beliau artikan; “Aku menarik perhatian sungguh-sungguh ke negeri ini.” Padahal engkau jadi barang halal di negeri ini.”
Maka dapatlah kita fahamkan penafsiran A. Hassan; “Negeri ini menjadi perhatian-Ku sungguh-sungguh, sampai dia Aku jadikan sumpah kemuliaan. Tetapi engkau sendiri dipandang oleh penduduknya sebagai seorang yang halalud-dam, halal darahnya saja, boleh dibunuh sesuka hati.”
Dan ayat ini turun di Makkah. Kemudiannya baru beliau diperintah pindah, hijrah ke Madinah, pada malam orang sudah bermufakat hendak membunuhnya dengan mengepungnya di rumahnya sendiri.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan kamu) hai Muhammad (halal) maksudnya dihalalkan bagimu (kota ini) artinya Dia menghalalkannya untukmu melakukan peperangan di dalamnya untuk melawan orang-orang musyrik. Allah memenuhi janji-Nya itu pada waktu penaklukan kota Mekah. Ayat ini merupakan Jumlah Mu`taridhah yang terletak di antara Qasam yang pertama dengan Qasam yang selanjutnya.
««•»»
and you, O Muhammad (s), have free disposal of, sanction for, this land, in that you will be given permission to fight in it — and indeed God fulfilled this promise to him on the day of the Conquest [of Mecca] (thus this is a parenthetical statement intervening between that by which the oath has been sworn and that which is a supplement thereto).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»وَأَنتَ حِلٌّ بِهٰذَا البَلَدِ
««•»»
wa-anta hillun bihaadzaa albaladi
««•»»
Dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini,
««•»»
as you reside in this town;
««•»»
Dalam ayat-ayat ini Allah bersumpah dengan kota Mekah yang di dalamnya terdapat Kakbah yang menjadi kiblat bagi umat Islam di seluruh dunia dan tempat seorang besar yang diakui oleh lawan dan kawan atas kebesarannya, yaitu Nabi Muhammad SAW. dilahirkan dan bertempat tinggal.
Beliau adalah utusan Allah yang membawa agama Islam untuk disampaikan ke seluruh manusia. Kemudian Allah bersumpah demi bapak dan anaknya, manusia dan bukan manusia, bahwa sesungguhnya Dia telah menciptakan manusia yang selalu berada dalam susah payah, berjuang semenjak permulaan hidupnya sampai akhir hayatnya dan di akhirat nanti masih harus memikul beban yang berat dan menghadapi kesulitan yang tidak dapat diatasinya kecuali dengan pertolongan Allah SWT.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR AL AZHAR
OLEH BUYA HAMKA
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
“Dan engkau menjadi halal di negeri ini.”
Ayat ini pun mendapat dua macam penafsiran yang berbeda, karena berbedanya pengertian tentang kalimat hillun.
Al-Wahidi berkata: Al-hillu, al-halal dan al-mahill sama saja artinya, yaitu lawan dari haram.
Ada penafsir mengatakan bahwa yang halal itu ialah perbuatan Nabi Muhammad, jika dia hendak bertindak bagaimanapun, walaupun membunuh orang, kalau negeri itu ditaklukkannya kelak. Dan telah beliau taklukkan kemudian, setelah beliau datang dengan tentaranya dari Madinah di tahun ke 8.
Ibnu Abbas menjelaskan; “Engkau halal membunuh siapa sja yang engkau rasa patut dibunuh, jika engkau masuk ke sana kelak.” Dijelaskan lagi oleh As-Suddi: “Engkau halal memerangi orang-orang yang pernah memerangimu di negeri itu.”
Ini pun dikuatkan oleh sebuah Hadis shahih;
“Allah telah menjadikan Makkah tanah haram sejak sehari Dia menciptakan segala langit dan bumi. Maka tetaplah dia tanah haram sampai kelak berdiri kiamat. Maka tidaklah pernah dia dihalalkan bagi seorang pun yang sebelumku, dan tidak pula dihalalkan bagi seorang pun sesudahku. Dan tidaklah dia dihalalkan untukku hanyalah satu saat saja pada suatu hari.”
(Muttafaq ‘alaihi; Bukhari dan Muslim).
Tetapi ada pula penafsir lain berpendapat bahwa yang halal di negeri itu ialah Nabi sendiri. Al-Qasimi menyalinkan riwayat itu demikian;
“Dan ada pula yang mengatakan bahwa artinya ialah kehormatan diri engkau, ya Muhammad, telah diperhalal orang saja di negeri ini. Mereka berleluasa saja menyakiti engkau.” Dalam arti seperti ini terkandunglah dalam ayat ini rasa heran ta’jub mengapa sampai demikian mereka memusuhi Nabi. Dan sebagai suatu uraian tentang mereka berkumpul dan mereka berpisah dari masa ke masa, tidak seorang jua pun yang berlain pendapat bahwa seekor burung merpati pun mesti mendapat perlindungan di Tanah Haram Makkah itu, mengapa darah dan nyawa orang yang ditunjuk Allah untuk menjadi pembawa selamat bagi seluruh alam ini mereka pandang halal saja.
Penafsir-penafsir kita sendiri di Indonesia pun memakai kedua macam tafsir ini juga.
H. Zainuddin Hamidi dan Fakhruddin H.S. menafsirkan; “Dan engkau bertempat tinggal di negeri ini.”
Pada keterangan beliau-beliau di bawahnya no. 2051 (Hal. 913), mereka tulis; “Nabi Muhammad di waktu masih bertempat tinggal di Makkah.”
Arti yang dipakai oleh Panitia Penyusun “Al-Qur’an Dan Terjemahannya” dari Kementrian Agama mengartikan; “Dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Makkah ini.” (Hal. 1061).
Tuan A. Hassan dalam tafsirnya “Al-Furqan” mengambil tafsir yang disalinkan oleh Al-Qasimi itu. Demikian bunyinya; “Padahal engkau menjadi barang halal di negeri ini.” Lalu beliau terangkan tafsirnya pada catatan di bawah (Al-furqan, hal. 1208); “Engkau diganggu dan diapa-apakan di negeri ini sebagai suatu barang halal buat umum.”
Saya, penafsir Al-Azhar ini lebih dekat kepada arti yang dipakai oleh A. Hassan. Sebab kalau dipakai arti Zainuddin Hamidi dan Kementrian Agama, kita tentu meletakkan mashdar dari halla, yahillu, hallan; yang berarti tempat tinggal. Sedang di ayat ini bacaannya (Qiraat) dan baris di dalam mushaf ialah hillun, yang menurut yang dijelaskan oleh Al-Wahidi di atas tadi, al-hillu, al-halal dan al-mahill artinya satu saja, yaitu lawan dari haram.
Dan A. Hassan menjadikan huruf waw di permulaan ayat menjadi waw hal. Lalu beliau artikan; “Aku menarik perhatian sungguh-sungguh ke negeri ini.” Padahal engkau jadi barang halal di negeri ini.”
Maka dapatlah kita fahamkan penafsiran A. Hassan; “Negeri ini menjadi perhatian-Ku sungguh-sungguh, sampai dia Aku jadikan sumpah kemuliaan. Tetapi engkau sendiri dipandang oleh penduduknya sebagai seorang yang halalud-dam, halal darahnya saja, boleh dibunuh sesuka hati.”
Dan ayat ini turun di Makkah. Kemudiannya baru beliau diperintah pindah, hijrah ke Madinah, pada malam orang sudah bermufakat hendak membunuhnya dengan mengepungnya di rumahnya sendiri.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan kamu) hai Muhammad (halal) maksudnya dihalalkan bagimu (kota ini) artinya Dia menghalalkannya untukmu melakukan peperangan di dalamnya untuk melawan orang-orang musyrik. Allah memenuhi janji-Nya itu pada waktu penaklukan kota Mekah. Ayat ini merupakan Jumlah Mu`taridhah yang terletak di antara Qasam yang pertama dengan Qasam yang selanjutnya.
««•»»
and you, O Muhammad (s), have free disposal of, sanction for, this land, in that you will be given permission to fight in it — and indeed God fulfilled this promise to him on the day of the Conquest [of Mecca] (thus this is a parenthetical statement intervening between that by which the oath has been sworn and that which is a supplement thereto).
•[AYAT 1]•[AYAT 3]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of20
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=90&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#90:2


Tidak ada komentar:
Posting Komentar